Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai Karwadi
NIP: -

a. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
2. menyusun rancangan regulasi Desa;
3. pembinaan masalah pertanahan;
4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, 
6. kependudukan; 
7. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.