Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Misbahul Munir |
a. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan umum dan perencanaan seperti:
1. tata naskah;
2. administrasi surat menyurat;
3. arsip;
4. ekspedisi;
5. penataan administrasi Perangkat Desa;
6. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
7. penyiapan rapat;
8. pengadministrasian aset;
9. inventarisasi;
10. perjalanan dinas;
11. pelayanan umum;
12. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
13. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan
14. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.