Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Benturan Kepentingan di Desa Sumberejo

  • Nov 01, 2022
  • Ali Mahfudhi

Kepala Desa Sumberejo selalu mengingatkan seluruh perangkat desa untuk bekerja melayani masyarakat terutama masyarakat Desa Sumberejo dengan tulus, jujur, dan adil. Beliau juga selalu melarang perangkat desa untuk menerima segala bentuk hadiah dari warga meskipun sebagai bentuk ucapan terima kasih. Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, pemberian hadiah yang biasa disebut gratifikasi dapat digolongkan menjadi suap karena berkaitan dengan jabatan yang melekat pada seluruh perangkat desa. Dalam melaksanakan pekerjaan fisik juga harus dilakukan secara transparan agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Desa Sumberejo telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur penanganan terhadap gratifikasi dan benturan kepentingan yaitu:

Perkades No 141/14 tentang Pedoman Pencegahan, Pengendalian, dan Pemberantasan Korupsi, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemdes Sumberejo

Perkades No 141/10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Deklarasi Benturan Kepentingan Perangkat Desa Sumberejo